logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1666

 MENYAMBUT QANUN JINAYAH   NOMOR 6 TAHUN 2014

(ditulis oleh: Drs. Zulkarnain Lubis M.H./Ketua MS. Langsa)

             

Pendahuluan

Meski tinggal beberapa bulan lagi Qanun Jinayah yang baru nomor 6 tahun 2014  akan diberlakukan di seluruh wilayah Aceh, belum terlihat adanya tanda-tanda sosialisasi terhadap qonun tersebut, baik dalam bentuk selebaran, spanduk, pengumuman atau pamflet khususnya dari pemerintah setempat. Padahal melihat kepada besarnya hukuman yang ada di dalam qonun khomar, maisir dan khalwat tersebut qanun jinayah cukup besar.  Sementara kita tahu bahwa hukuman cambuk yang ada sekarang ini saja masyarakat masih terjadi pro kontra, banyak yang kurang menyetujuinya, memandang dengan sebelah mata, akibatnya di beberapa daerah  belum berjalan efektif. Bahkan beberapa  wilayah aceh  ada yang sama sekali belum pernah melaksanakan hukuman cambuk.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

 
 
 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice