MENYAMBUT QANUN JINAYAH NOMOR 6 TAHUN 2014
(ditulis oleh: Drs. Zulkarnain Lubis M.H./Ketua MS. Langsa)
Pendahuluan
Meski tinggal beberapa bulan lagi Qanun Jinayah yang baru nomor 6 tahun 2014 akan diberlakukan di seluruh wilayah Aceh, belum terlihat adanya tanda-tanda sosialisasi terhadap qonun tersebut, baik dalam bentuk selebaran, spanduk, pengumuman atau pamflet khususnya dari pemerintah setempat. Padahal melihat kepada besarnya hukuman yang ada di dalam qonun khomar, maisir dan khalwat tersebut qanun jinayah cukup besar. Sementara kita tahu bahwa hukuman cambuk yang ada sekarang ini saja masyarakat masih terjadi pro kontra, banyak yang kurang menyetujuinya, memandang dengan sebelah mata, akibatnya di beberapa daerah belum berjalan efektif. Bahkan beberapa wilayah aceh ada yang sama sekali belum pernah melaksanakan hukuman cambuk.
Selengkapnya KLIK DISINI