MENUJU BADAN PERADILAN INDONESIA YANG AGUNG
(Sebuah alternatif dalam bingkai Reformasi Birokrasi)
Oleh: Drs. H. Abdullah Berahim, M.HI*
A. Pendahuluan
Sebagaimana telah kita ketahui bersama bahwa Undang-undang No.25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Presiden No.7 Tahun 2005 menetapkan bahwa setiap lembaga pemerintah wajib menyusun Rencana Strategis (RENSTRA) yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan, yang memuat visi-misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pokok pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga dalam lima tahun ke depan. RENSTRA mengarah kepada pencapaian tujuan dan target Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan digunakan sebagai pedoman dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) atau Rencana Kerja Lembaga (RKL).
Mahkamah Agung sebagai salah satu dari lembaga pemerintah dimaksud dari PP nomor 7 Tahun 2005 tersebut, telah menyusun RENSTRA sebagaimana tertuang dalam dokumen Perencanaan Jangka Panjang Badan Peradilan Indonesia, yang disebut Cetak Biru (Blue Print) Pembaruan Peradilan Indonesia 2010-2035. Cetak Biru ini merupakan penyempurnaan dari Cetak Biru yang diterbitkan tahun 2003, guna lebih mempertajam arah dan langkah dalam mencapai cita-cita pembaruan badan peradilan secara utuh.
selengkapnya KLIK DISINI
.