MENGUKUR PROFESIONALISME SANG PENGADIL
Beri aku seorang hakim yang jujur dan cerdas dengan undang-undang paling buruk sekalipun
akan kuberikan putusan yang adil
Oleh: St.Zubaidah
(Hakim PA. Rantau)
Pernyataan Tavernediatas tentu mengingatkan kita tentang seorang sang pengadil, hakim. Hakim yang merupakan personifikasi lembaga penegak hukum (peradilan), pengemban amanah yang berat, dituntut mempunyai intelektualitas yang tinggi terutama dalam membuat putusan, bahkan lebih dari itu juga harus memiliki integritas moral yang tinggi, memiliki kapasitas keimanan dan ketakwaan yang mapan. Hakim dan peradilan merupakan dua unsur yang sangat penting bagi kemajuan suatu bangsa, bukan hanya karena kita negara hukum yang menganut prinsip rule of law.
Hakim yang merupakan salah satu unsur peradilan memiliki peran dan posisi yang urgen, maka profesionalisme haruslah merupakan salah satu poin penting yang harus dimiliki seorang hakim dalam menjalan peran, tugas, fungsi dan wewenangnya. Hal senada juga disebutkan dalam Beijing Statement of Principles of the Independence of the Judiciary in the Law Asia Region (selanjutnya diamandemen di mMnila 28 Agustus 1997) yang menyatakan bahwa profesionalisme hakim dibangun di atas tiga pilar utama yang diperlukan untuk menegakkan kebenaran dan keadilan yaitu nilai-nilai kecakapan (competence), kejujuran (integrity), dan kemerdekaan (independence).
Selengkapnya KLIK DISINI