logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2477

Mempertanyakan Legal Standing Calon Pengantin
(Studi Perkara Dispensasi Kawin)
Oleh: Ahmad Z. Anam, M.S.I.
[ Hakim Pengadilan Agama Mentok ]


Pendahuluan
Perkara dispensasi kawin terus meningkat dari tahun ke tahun.[ Berdasarkan penelitian penulis yang tertuang dalam artikel "Membendung Arus Maried By Accident, yang dipublikasikan dalam harian Bangka Pos dan Pos Belitung, 30 Desember 2011.] Konsekuensinya, permasalahannya pun semakin kompleks. Dalam artikel ini, penulis akan berusaha mengkaji salah satu dari sekian permasalahan yang ada: apakah calon pengantin (catin) memiliki legal standing untuk mengajukan dispensasi kawin?

Pasal 7 Ayat (1) UU No.1 Tahun 1974, tegas menyatakan bahwa dispensasi kawin hanya dapat diajukan oleh kedua orang tua catin. Namun, jika kedua orang tua telah meninggal atau tidak dapat menyatakan kehendak, Pasal 6 Ayat (4) dan Pasal 7 Ayat (3) memberikan kelonggaran. Menurut pasal itu, perkara dispensasi kawin juga dapat diajukan oleh wali yang memelihara, atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas.

Di sisi lain, Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama (buku II) memberikan ketentuan berbeda. Pada halaman 142 dijelaskan, bahwa selain orang tua, catin pun juga memiliki legal standing untuk mengajukan dispensasi kawin.


selengkapnya KLIK DISINI


 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice