MEMPERTAHANKAN MAHKOTA HAKIM DI ERA BARU PERADILAN MODERN BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
Oleh : Syamsul Bahri, S.H.I.[1]
Latar Belakang
Era teknologi yang serba canggih memerlukan kesiapan sumber daya manusia itu sendiri. Setiap individu dituntut untuk mampu berpacu mengikuti perkembangannya. Ketersediaan berbagai macam fitur dan aplikasi diharapkan memberikan kemudahan layanan bagi si pengguna maupun sipenerima manfaat. Maka tak heran, hari demi hari pengadilan silih berganti meluncurkan berbagai aplikasi baik itu diciptakan sendiri maupun modifikasi dari aplikasi yang sudah pernah ada sebelumnya.
Tujuan diciptakannya Aplikasi maupun inovasi adalah untuk memberikan kemudahan layanan. Kemudahan tersebut menjawab asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Kalau itu ditinjau dari segi administrasi dan efisiensi waktu maka hal tersebut telah terjawab. Namun bagaimana bila ditinjau dari sisi lain? Apakah teknologi telah mengakomodir rasa keadilan yang diberikan oleh pengadilan?
Ini semua harus ada keseimbangan antara proses penyelesaian perkaran sederhana, cepat dan biaya ringan dengan rasa keadilan yang diberikan oleh pengadilan itu sendiri. Jangan sampai kecanggihan teknologi dengan menciptakan berbagai aplikasi inovasi tidak sebanding dengan tujuan keadilan itu sendiri. Keberadaan pengadilan tidaklah sama dengan keberadaan instasi eksekutif yang tolok ukurnya ada pada percepatan layanan administrasi. Pengadilan terlebih pada bagaimana memutus suatu perkara yang unsur terpenting adalah ukuran keadilan.
[1] Hakim pada Pengadilan Agama Soe
Selengkapnya KLIK DISINI