logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on . Dilihat: 250

Memperkokoh Eksistensi Pengadilan Agama Melalui Pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan Syariah

Oleh: Drs. H. Suharto, M.H.
(Hakim Pengadilan Tinggi Agama Jayapura)

Pendahuluan

Pengadilan Agama merupakan salah satu pilar penting dalam sistem peradilan di Indonesia yang memiliki kewenangan khusus untuk menyelesaikan perkara perkara umat Islam, terutama di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah sebagaimana tercermin pada Pasal 49 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 1987 tentang Peradilan Agama yang telah dirubah dengan UU Nomor 3 tahun 2006 dan perubahan kedua UU Nomor 49 Tahun 2009. Seiring dengan perkembangan dinamika ekonomi syariah di Indonesia semakin pesat dan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya sistem keuangan yang sesuai prinsip syariah. Di sisi lain, muncul kebutuhan untuk mempertegas dan memperkokoh kewenangan Pengadilan Agama dalam menegakkan hukum ekonomi syariah, khususnya terkait pelaksanaan eksekusi hak tanggungan syariah.

Selengkapnya

Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice