MEMBUMIKAN PERADILAN AGAMA ERA DIGITAL
Oleh : Alimuddin[1]
PROLOG
Tulisan Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama MA RI (Tuada Uldilag) H. Andi Syamsu Alam, yang dirilis website Badilag.net selama dua pekanĀ patut diapresiasi.[2] Betapa tidak, sebagai seorang 'ayah' beliau selalu memberikan pedoman dan contoh kepada aparatur Peradilan Agama untuk mawas diri, percaya diri, dan mengukur diri. Sebagai seorang pimpinan, tentunya apa yang beliau harapkan dalam rangka memajukan dan membumikan Peradilan Agama di tengah-tengah masyarakat Indonesia.
Istilah 'membumikan' acapkali dikenal ketika Quraish Shihab menulis bukunya yang berjudul "Membumikan Al-Quran" dan menjadi salah satu buku "best seller" atau habis terjual.[3] Kemudian istilah tersebut seringkali disebut-sebut dalam setiap acara seminar, simposium, workshop, dan diskusi ilmiah. Membumikan Peradilan Agama adalah salah satu jalan untuk memperkenalkan Pengadilan Agama kepada masyarakat. Hemat penulis, pribahasa tak kenal maka tak sayang masih laku untuk diperdengarkan dalam pergaulan sehari-hari. Bagaimana mungkin masyarakat bisa mengenal keberadaan Pengadilan Agama, bila aparatur yang bekerja di dalamnya tidak mau memperkenalkan diri dan keberadaannya.
selengkapnya KLIK DISINI
.