logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2153

MEMBUMIKAN PERADILAN AGAMA ERA DIGITAL

Oleh : Alimuddin[1]

PROLOG

Tulisan Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama MA RI (Tuada Uldilag) H. Andi Syamsu Alam, yang dirilis website Badilag.net selama dua pekanĀ  patut diapresiasi.[2] Betapa tidak, sebagai seorang 'ayah' beliau selalu memberikan pedoman dan contoh kepada aparatur Peradilan Agama untuk mawas diri, percaya diri, dan mengukur diri. Sebagai seorang pimpinan, tentunya apa yang beliau harapkan dalam rangka memajukan dan membumikan Peradilan Agama di tengah-tengah masyarakat Indonesia.

Istilah 'membumikan' acapkali dikenal ketika Quraish Shihab menulis bukunya yang berjudul "Membumikan Al-Quran" dan menjadi salah satu buku "best seller" atau habis terjual.[3] Kemudian istilah tersebut seringkali disebut-sebut dalam setiap acara seminar, simposium, workshop, dan diskusi ilmiah. Membumikan Peradilan Agama adalah salah satu jalan untuk memperkenalkan Pengadilan Agama kepada masyarakat. Hemat penulis, pribahasa tak kenal maka tak sayang masih laku untuk diperdengarkan dalam pergaulan sehari-hari. Bagaimana mungkin masyarakat bisa mengenal keberadaan Pengadilan Agama, bila aparatur yang bekerja di dalamnya tidak mau memperkenalkan diri dan keberadaannya.


selengkapnya KLIK DISINI


.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice