MEMBANGUN KEMITRAAN ANTARA FAKULTAS SYARIAH DENGAN DUNIA PENGADILAN AGAMA
Oleh: Ramdani Wahyu S 1
Pendahuluan
Fakultas Syariah merupakan pelaksana pendidikan akademik2 yang menyelenggarakan program sarjana. Program sarjana yang diselenggarakan bertujuan menyiapkan mahasiswa menjadi intelektual dan/atau ilmuwan yang berbudaya, mampu memasuki dan/atau menciptakan lapangan kerja, serta mampu mengembangkan diri menjadi profesional. 3
Sejumlah prodi (program studi) telah disiapkan dan dikembangkan oleh Fakultas Syariah yang terdiri atas Ahwalu Syakhsiyah (AS), Hukum Pidana Islam (HPI), Ilmu Hukum (IH), Mu’amalah, Managemen Keuangan Syariah (MKS), Perbandingan Madzhab dan Hukum (PMH), Siyasah dan prodi lainnya. Semua prodi tersebut berorientasi di dalam penguasaan dan pengembangan ilmu hukum Islam, politik Islam, hukum ekonomi Islam, manajemen keuangan, pemikiran hukum Islam dan peradilan agama.
Sesuai dengan karakteistik bidang ilmu yang dikaji pada masing-masing prodi sebagaimana disebutkan di atas, prodi Ahwalu Syakhsiyah (AS) merupakan prodi yang struktur kurikulumnya memberi pembobotan yang lebih banyak kepada mahasiswa di dalam menekuni hukum keluarga dan peradilan agama dibanding dengan prodi yang lain. Sebagai prodi yang mengembangkan hukum keluarga Islam dan peradilan agama, prodi AS membawa beban untuk menciptakan lulusannya siap pakai dan siap kerja pada bidang-bidang hukum untuk menjadi konsultan hukum, hakim, panitera, advokat, legal drafter, pegawai pada kantor Kemenag, pegawai pada KUA dan instansi lain yang membutuhkan. 4
selengkapnya KLIK DISINI
.