logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1859

Memaknai Kemerdekaan Peradilan Agama di Indonesia

Oleh: Alimuddin, SHI, MH.1

PROLOG

Dulu, para hakim Pengadilan Agama bersidang di serambi-serambi masjid karena tidak ada kantor yang layak huni. Mereka memakai baju gamis putih, bersorban dan konsisten membawa Al-Quran, karena sebagian dari para hakim adalah representasi dari ulama. Sejak masa kerajaan Islam di nusantara sudah berdiri Pengadilan Agama, mulai dari ujung Aceh sampai Ternate. Bahkan pada masa-masa itu Pengadilan Agama menangani semua perkara baik perdata maupun pidana.2 Bagir Manan mencatat, kiprah Peradilan Agama di Indonesia memudar atau surut karena beberapa sebab, antara lain: Pertama, memudarnya tamaddun Islam di seluruh dunia Islam, sehingga Peradilan Agama yang menerapkan syariat Islam sama sekali dihapus atau lingkup yurisdiksinya dibatasi pada kewenangan bidang perkawinan (nikah), talak dan rujuk. Kedua, surutnya kerajaan-kerajaan Islam karena berbagai penaklukan negara Barat, sehingga terjadi pemberlakuan tradisi dan sistem hukum Barat seperti BW, HIR/RBG di Indonesia. Ketiga, kemunduran pemahaman agama Islam sehingga agama dianggap kebutuhan spiritual individual bukan kebutuhan sosial. Keempat, proses westernisasi sehingga hidup dalam suasana agama dianggap sebagai hidup dalam suasana kumuh dan tidak modern.


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice