logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on . Dilihat: 281

Mekanisme Penetapan Nusyuz Istri dalam Persidangan Perceraian di Pengadilan Agama

Oleh Dr. H. Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I.
(Wakil Ketua Pengadilan Agama Kota Cimahi Kelas IA & Dosen Tetap Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Kotabumi)
e-Mail: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.">

Abstrak

Penetapan nusyuz istri dalam perkara perceraian merupakan aspek penting dalam praktik peradilan agama karena berimplikasi pada hak dan kewajiban suami-istri, terutama hak nafkah dan mut’ah bagi istri. Artikel ini bertujuan menjelaskan dan menganalisis mekanisme penetapan nusyuz istri dalam persidangan perceraian di Pengadilan Agama, dengan meninjau dasar hukum, proses pembuktian, serta pertimbangan hakim dalam memutus perkara. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan penetapan nusyuz harus dilakukan melalui proses pembuktian yang sah dan pertimbangan hakim yang adil berdasarkan nilai-nilai hukum Islam.

Selengkapnya

Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice