KONSTRUKSI NALAR ISLAMTENTANG HUKUM DAN KEADILAN
Oleh : Rahmat Hidayat,S.H.I.,M.H.[1]
A. Pendahuluan
Keadilan selalu dijadikan sebuah nilai ideal dalam pembuatan maupun pelaksanaan hukum, meskipun sebagai konsep yang abstrak keadilan seringkali dipahami tanpa batasan yang jelas.Perkembangan pemikiran hukum Islam pun tidak dapat dilepaskan dari konsepsi keadilan.
Diskursus mengenai keadilan dapat dilacak pada sumber-sumber hukum Islam, seperti Alquran dan hadis.Alquran dalam beberapa bagiannya memerintahkan umat Islam untuk berbuat adil.Surat an-Nisa ayat 58 menyatakan bahwa dalam mengadili dua orang yang bersengketa harus dilakukan secara adil.Surat al-Maidah ayat 6 memerintahkan orang-orang mukmin berbuat adil karena adil lebih dekat pada ketaqwaan.
Kutipan ayat Alquran tersebut memberikan penerangan bahwa keadilan menjadi sebuah nilai yang dijunjung tinggi dalam ajaran Islam. Meskipun demikian, pemahaman mengenai keadilan adalah sebuah persoalan tersendiri bagi para pemikir muslim. Sebagian pemikir muslim mendefinisikan keadilan dalam kerangka filsafat Aristotelian. Keadilan dipahami sebagai pengejawantahan keutamaan yang tertinggi. Keadilan adalah keutamaan yang ada dalam jiwa manusia setelah kualitas-kualitas utama lain, yaitu hikmah (kebijaksanaan), iffah (kesucian diri), dan syaja’ah (keberanian) terpenuhi. Kualitas-kualitas hikmah, iffah, dan syaja’ah terwujud melalui penyeimbangan dua titik ekstrim kualitas manusia.Syaja’ah, misalnya, adalah jalan tengah dari kualitas pengecut dan kemarahan yang tidak terkendali.[2]
[1]Calon Hakim Angkatan II PPC Terpadu MA-RI.
[2]Ibnu Maskawaih, 1329 H., Tahdhib al-Akhlaq wa Tathhir al-‘Araq, Mesir: Matba’ah Husayniyyah, Hal. 10-24.
selengkapnya KLIK DISINI
.