KONSEP NEGARA HUKUM YANG SEJAHTERA DALAM UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Oleh : Alimuddin, SHi, MH.[1]
PROLOG
Sekarang, bangsa kita memasuki era baru, yaitu era reformasi. Sudah tentu, paradigma kepemimpinan nasional kita sudah seharusnya berubah dengan kembali mengedepankan hukum sesuai dengan cita-cita Negara Hukum yang diimpikan oleh ‘the founding fathers and mothers’ Indonesia modern. Dengan perkataan lain, inilah saat yang tepat bagi kita untuk mewujudkan cita-cita Negara Hukum yang dalam istilah Jerman disebut dengan ‘rechtsstaat’ atau dalam istilah Inggris disebut ‘the rule of law’.
Ide Negara Hukum itu, selain terkait dengan konsep ‘rechtsstaat’ dan ‘the rule of law’, juga berkaitan dengan konsep ‘nomocracy’ yang berasal dari perkataan ‘nomos’ dan ‘cratos’. Perkataan nomokrasi itu dapat dibandingkan dengan ‘demos’ dan ‘cratos’ atau ‘kratien’ dalam demokrasi. ‘Nomos’ berarti norma, sedangkan ‘cratos’ adalah kekuasaan. Yang dibayangkan sebagai faktor penentu dalam penyelenggaraan kekuasaan adalah norma atau hukum.[2] Karena itu, istilah nomokrasi itu berkaitan erat dengan ide kedaulatan hukum atau prinsip hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Dalam istilah Inggris yang dikembangkan oleh A.V. Dicey.[3]
[1] Hakim Pengadilan Agama Pandan/Redaktur Majalah Digital Peradilan Agama/Calon Mahasiswa S3 Ilmu Hukum UNPAB Medan.
[2] Jimly Asshiddiqie, Islam dan Tradisi Negara Konstitusional, Makalah dalam seminar internasional Indonesia-Malaysia di IAIN Imam Bonjol Padang, 7 Oktober 2010, halaman 1.
[3] A.V. Dicey, An Introduction to the Study of the Law of the Constitution, Macmillan, edisi tahun 1971.
selengkapnya KLIK DISINI
.