KONSEP ACARA PEMERIKSAAN SINGKAT DALAM PERKARA JINAYAT DI MAHKAMAH SYAR’IYAH
Oleh : Fadhilah Halim, S.H.I, M.H1
A. PENDAHULUAN
Mahkamah Syar’iyah merupakan satu-satunya instansi pemerintah yang berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara dalam bidang al-ahwalus al-syakhshiyyah, muamalah dan jinayat sebagaimana yang telah diatur dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2002 tentang Peradilan Syariat Islam.
Dalam bidang jinayat, untuk sekarang ini Mahkamah Syar’iyah berwenang untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan 12 (dua belas) jenis jarimah/tindak pidana yaitu khamar (minuman yang memabukkan), maisir (judi), khalwat (berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahram di tempat tertutup), ikhtilath (bercampur baur/bermesraan dengan lawan jenis yang bukan mahram baik di tempat terbuka atau tertutup), zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, qadzaf (menuduh orang berzina), liwath (homoseksual), musahaqah (lesbian) ditambah dengan pelanggaran terhadap Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah serta pelanggaran terhadap Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal. Namun pada sebagian Mahkamah Syar’iyah yang ada di kab/kota, jarimah maisir dan khamar adalah yang paling dominan dari pada jarimah yang lainnya. Namun, ada juga di beberapa Mahkamah Syar’iyah yang berlokasi di ibu kota atau tempat-tempat wisata seperti Sabang dan Banda Aceh, jarimah yang paling dominan adalah jarimah khalwat dan ikhtilath. Sedangkan untuk jarimah terhadap 2 (dua) Qanun Aceh tersebut masih lah sangat langka karena kurangnya sosialisasi terhadap qanun tersebut.
Selengkapnya KLIK DISINI