Koherensi Pengaturan Kewenangan Pencatatan Perceraian dalam Undang-undang Peradilan Agama dengan Asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang Baik
Oleh Musthofa Sy.
(Wakil Ketua PA Giri Menang)
Dasar ontologis UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah perintah UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman untuk mengatur susunan, kekuasaan, dan hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan agama. Akan tetapi, dalam Pasal 84 ayat (4) UU tersebut ditemukan fakta normatif pengaturan kewenangan pencatatan perceraian. Kendati UU tersebut telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU No. 50 Tahun 2009, namun ketentuan tersebut tidak termasuk pasal yang diubah. UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah menentukan bahwa dalam membentuk peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas pembentukan perundang-undangan yang baik, antara lain asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan. Selain itu, materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan antara lain asas ketertiban dan kepastian hukum. Penelitian hukum ini untuk mendapatkan kebenaran koherensi dan hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kewenangan pencatatan perceraian dalam UU Peradilan Agama tidak koheren dengan asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, serta tidak mencerminkan asas ketertiban dan kepastian hukum.
Selengkapnya KLIK DISINI