KEWENANGAN KETUA PENGADILAN DALAM PEMBEBASAN BIAYA PERKARA DI PENGADILAN AGAMA
Menurut Perma Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan[1]
Oleh Drs. H. Shalahuddin Haji Abbas, MH.[2]
A. Pendahuluan
Pengadilan, bagi sebagian pihak, utamanya masyarakat miskin dan termarjinalkan, masih mengesankan eksklusifitas yang tinggi. Akses terhadap Pengadilan bagi mereka mungkin setara dengan akses ke hotel bintang lima. Sementara, kondisi yang sedemikian ini, jelas bertentangan dengan maksud Undang-Undang Dasar yang menghendaki kemerataan hak bagi warga negara atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.[3]
Masalah besar yang semakin membuat tinggi tembok pembatas itu, berdasarkan penelitian mutakhir, adalah ongkos dan biaya berproses hukum bagi rakyat miskin. Kendati pada prinsipnya, ada biaya ada perkara, namun bantuan hukum dalam hal ini pembiayaan perkara menjadi hal yang sangat diperlukan guna meruntuhkan tembok dimaksud. Maka, negara lewat Mahkamah Agung telah merespon maksud tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Mahkmah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan[4], yang salah satunya menyediakan fasilitas perkara cuma-cuma (prodeo) bagi masyarakat miskin, sehingga berperkara di pengadilan dibayar cuma-cuma, yang artinya negaralah yang menanggung biaya tersebut.
[1]Makalah disampaikan dalam acara Rapat Koordinasi dan Evaluasi Wilayah PTA. Palembang, 17-18 Desember 2015
[2] Ketua Pengadilan Agama Sekayu
[3] Lihat Pasal 28D ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
[4] Perma Nomor 1 Tahun 2014 ini bersifat menggantikan Perma Nomor 10 Tahun 2010, karena mengubah banyak aspek teknis penyelesaian perkara prodeo di pengadilan. Lihat berita badilag.net http://www.badilag.net/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/sema-102010-diganti-dengan-perma-12014-prosedur-bantuan-hukum-di-pengadilan-dipermudah-291 dikases tanggal 14 Desember 2015
Selengkapnya KLIK DISINI