Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Syariah ?
Oleh : M. Yeri Hidayat (Cakim PA Sanggau)
Keterbukaan Informasi Publik atau disingkat KIP bukanlah barang baru, melainkan hal yang sudah mulai diterapkan sejak kurun dua puluh tahun terakhir, sejak terjadi perubahan paradigma berfikir, yaitu dari “semua informasi tertutup kecuali yang dinyatakan terbuka” menjadi “semua informasi terbuka kecuali yang dinyatakan tertutup”.
Keterbukaan informasi publik ini mula-mula terasa secara implisit pada UU No. 25 Tahun 1999 tentang Program Pembangunan Nasional yang mendorong kebebasan dan transparansi informasi, barulah puncaknya muncul UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP beserta aturan turunannya.
Merujuk kepada UU KIP dan aturan turunannya seperti SK KMA No. 1-144/KMA/SK/I/ 2011 bahwa informasi dalam pelayanan pengadilan terdiri dari tiga kategori, yakni:
Selengkapnya KLIK DISINI