Kesejahteraan Spiritualitas Hakim
Oleh: Erfani el Islamiy
Tidak dapat dipungkiri, amanah penegakan hukum dan keadilan yang dipunggawai insan-insan bertoga di meja hijau, harus didasari oleh keilmuan yang memadai dan jaminan independensi yang utuh. Belakangan, dipandang urgen pula memastikan asap dapur mereka tetap mengepul secara proporsional dengan beban kerja dan atas nama jabatan kenegaraan yang dimuliakan. Hal terakhir kemudian terjawab lewat PP 94 tahun 2012, yang digadang-gadang mampu mewujudkan kesejahteraan para hakim yang konon telah lama menjadi muna.
Pada prinsipnya, semata kesejahteraan lahiriyah sedemikian itu bukan faktor utama yang mampu menjamin bersihnya ketukan palu di meja hijau dari anasir destruktif. Apalagi berbicara duniawi, jelas ujung pangkal pemuasnya tidak lain adalah tanah. Sebagaimana yang diisyaratkan Nabi bahwa jika seorang manusia diberikan segunung emas, niscaya akan meminta dua kali lipat lagi dari jumlah semula, demikian seterusnya hingga harus tanah (baca; maut) jua lah akan sanggup mencukupkannya.
Sselengkapnya KLIK DISINI
.