KEPASTIAN HUKUM BAGI TANAH ULAYAT MASYARAKAT MINANGKABAU
DI SUMATERA BARAT
Oleh: Ridho Afrianedy,SHI, Lc (Hakim PA Sungai Penuh)
Latar Belakang
Tak sekali terjadi konflik horizontal di tengah masyarakat yang berujung pada gugatan sengketa kepemilikan tanah di Sumatera Barat. Bahkan menimbulkan permusuhan antara satu kaum yang masih berada dalam satu desa sehingga membuat situasi yang tidak kondusif dalam pergaulan antar masyarakat.
Masyarakat hanya ikut pada kepada mamak kepala waris yang merupakan pimpinan yang diberi amanah untuk menjaga tanah ulayat agar keberadaannya tetap berfungsi untuk kesejahteraan masyarakat adatnya. Akan tetapi disayangkan amanah yang diberikan oleh kemenakannya serta masyarakat adatnya seringkali dimanfaatkan kepentingan pribadi belaka, memperkaya diri sendiri dan tergoda dengan tumpukan uang dari orang lain agar ia mau menjual atau mengalihkan tanah ulayat masyarakat adatnya kepada orang lain.
Kepercayaan kepada mamak menjadi tergerus ditengah kemenakan-kemenakannya, yang seharusnya menjadi contoh dan panutan tapi menjadi serakah dan tega menjual atau mengalihkan tanah ulayat masyarakat adatnya kepada orang lain tanpa sepengetahuan mereka.
Selengkapnya KLIK DISINI