logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2533

KEPASTIAN HUKUM BAGI TANAH ULAYAT MASYARAKAT MINANGKABAU

DI SUMATERA BARAT

Oleh: Ridho Afrianedy,SHI, Lc (Hakim PA Sungai Penuh)

Latar Belakang

Tak sekali terjadi konflik horizontal di tengah masyarakat yang berujung pada gugatan sengketa kepemilikan tanah di Sumatera Barat. Bahkan menimbulkan permusuhan antara satu kaum yang masih berada dalam satu desa sehingga membuat situasi yang tidak kondusif dalam pergaulan antar masyarakat.

Masyarakat hanya ikut pada kepada mamak kepala waris yang merupakan pimpinan yang diberi amanah untuk menjaga tanah ulayat agar keberadaannya tetap berfungsi untuk kesejahteraan masyarakat adatnya. Akan tetapi disayangkan amanah yang diberikan oleh kemenakannya serta masyarakat adatnya seringkali dimanfaatkan kepentingan pribadi belaka, memperkaya diri sendiri dan tergoda dengan tumpukan uang dari orang lain agar ia mau menjual atau mengalihkan tanah ulayat masyarakat adatnya kepada orang lain.

Kepercayaan kepada mamak menjadi tergerus ditengah kemenakan-kemenakannya, yang seharusnya menjadi contoh dan panutan tapi menjadi serakah dan tega menjual atau mengalihkan tanah ulayat masyarakat adatnya kepada orang lain tanpa sepengetahuan mereka.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice