KELUARGA BERENCANA (KB) MENUJU KELUARGA SAKINAH
Oleh: Dwi Santosa Pambudi, S.H.I, M.S.I
PENDAHULUAN
Perkawinan adalah impian dan harapan setiap insan, karena dengan adanya perkawinan terbentuklah rumah tangga sebagai tempat memperoleh kebahagiaan dan kenikmatan hidup untuk menghadapi kesulitan yang ditemui sehari-hari atau disaat menerima kesenangan telah ada tempat mencurahkan isi hati.
Setiap pasangan suami istri yang telah memasuki gerbang kehidupan rumah tangga, tentu bermaksud membentuk keluarga bahagia, sejahtera lahir dan batin (sakinah). Tujuan tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974, bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.[2] Kemudian dari keluarga seperti ini kelak akan terwujud masyarakat yang rukun, damai, adil dan makmur, baik secara material maupun spiritual.
selengkapnya KLIK DISINI
.
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.” (QS. Al An’am: 151).
Hadits Rasulullah :
"Menikahlah kamu, kemudian berketurunanlah , agar jumlah kamu menjadi banyak, karena sesungguhnya aku bangga dengan jumlahmu yang banyak atas umat-umat yang lain"
Jadi, KB itu tidak dikenal dalam islam,,, ksejahteraan keluarga (dunia dan akhirat) pasti dicapai di atas keimanan dan ketauhidan yg benar yang diterapkan dalam keluarga itu,,,bukan dengan pembatasan kelahiran...
TERUS SEMANGAT MEMPERBANYAK KETURUNAN
apakah SAYID SABIQ menulis buku, Masail fiqhiyah, kapita selekta hukum islam ? ataukah buku Fiqh sunnah ?
mungkin yang dimaksud adalah masfuk syuhdi ?