KEKOSONGAN HUKUM EKSEKUSI ATAS HAK KEBENDAAN KOLEKTIF
Oleh : Drs. H. Abd. Salam, S.H. M.H.
Ketua Pengadilan Agama Magetan
Permasalahan
HIR dan R.Bg menurut sejarahnya semula hanya diperuntukkan mengabdi kepada hukum materiil dalam KUH Perdata (BW). Dalam kurun waktu sekian lama masih harus tetap kita pakai untuk menyelesaikan perkara-perkara perdata dalam hukum kekeluargaan, yang telah berkembang dan bahkan terus berkembang seperti materi hukum yang diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta hukum kewarisan Islam, bahkan juga untuk hukum ekonomi syari’ah yang “sekarang” menjadi kewenangan Peradilan Agama.[1]
Kita semua tahu bahwa fungsi hukum formil adalah untuk mengabdi/melayani kepentingan hukum materiil, akan tetapi sejak lahirnya hingga sekarang HIR dan R.Bg nyaris tidak pernah mengalami perkembangan dan pembaharuan, bahkan disana sini pasal-pasal HIR dan R.Bg telah digerogoti (autgehot). Idealnya, setiap terjadi perkembangan hukum materiil, seharus diikuti pula dengan hukum formil/acaranya.[2] Karena hukum acara yang baik, harus dapat melaksanakan permasalahan yang akan timbul dari hukum materiilnya.[3]
[1] Atas Dasar Undang Undang Nomor 7 tahun 1989 dan perubahannya; Pasal 50
[2]R.Subekti, Hukum Acara Perdata,Bina Cipta,Bandung, 1977,hal.21;
[3]Mahkamah Agung RI, Himpunan Tanya Jawab Masalah Tehnis Yustisial Dalam Rakernas 1989, Jakarta,hal.23;
Selengkapnya KLIK DISINI