logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1446

KEBEBASAN HAKIM DALAM SEBUAH PUTUSAN

(Memaknai Dissenting Opinion)

Hj. St. Zubaidah, S.Ag.,S.H.,M.H.

(Hakim PA. Rantau)

Tulisan ini terinspirasi dari adanya perkara harta bersama yang sudah in kracht di Pengadilan Agama Rantau, salah seorang dari Majelis Hakim melakukan Dissenting Opinion, karena tidak dapat  dicapai mufakat bulat pada saat musyawarah. Tulisan ini tidak akan membahas apa yang menjadi dasar dan pertimbangan hakim tersebut dalam melakukan Dissenting Opinion, melainkan penulis hanya akan membahasnya dari segi teoritis secara umum sekedar kemampuan yang penulis miliki kemudian penulis hubungankan dengan kebebasan hakim.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice