KEBEBASAN HAKIM DALAM SEBUAH PUTUSAN
(Memaknai Dissenting Opinion)
Hj. St. Zubaidah, S.Ag.,S.H.,M.H.
(Hakim PA. Rantau)
Tulisan ini terinspirasi dari adanya perkara harta bersama yang sudah in kracht di Pengadilan Agama Rantau, salah seorang dari Majelis Hakim melakukan Dissenting Opinion, karena tidak dapat dicapai mufakat bulat pada saat musyawarah. Tulisan ini tidak akan membahas apa yang menjadi dasar dan pertimbangan hakim tersebut dalam melakukan Dissenting Opinion, melainkan penulis hanya akan membahasnya dari segi teoritis secara umum sekedar kemampuan yang penulis miliki kemudian penulis hubungankan dengan kebebasan hakim.
Selengkapnya KLIK DISINI