Kajian Hukum Terhadap Kepentingan Terbaik Bagi Anak Dalam Permohonan Perwalian Di Pengadilan Agama
(Studi Pemohonan Perwalian Kolektif oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak)
Joni (Panitera PA Arga Makmur)
M. Yanis Saputra (Hakim PA Lebong)
Abstrak
Asas Kepentingan Terbaik bagi Anak (the best interest of the child) merupakan prinsip fundamental dalam hukum perlindungan anak Indonesia. Prinsip ini kerap diuji ketika Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) mengajukan permohonan perwalian secara kolektif (misalnya untuk lima anak sekaligus) ke Pengadilan Agama. Artikel ini mengkaji landasan yuridis perwalian oleh badan hukum (LKSA), prosedur permohonan perwalian beserta peran rekomendasi Dinas Sosial dan Tim Pertimbangan, serta menerapkan analisis berbasis asas kepentingan terbaik dalam skenario permohonan kolektif. Temuan utama: hukum positif memperbolehkan perwalian oleh badan hukum melalui penetapan pengadilan; akan tetapi efisiensi permohonan kolektif tidak boleh mengurangi asesmen individual setiap anak, hak anak untuk didengar, kewajiban pengadilan menakar alternatif terbaik (termasuk keluarga kandung/kerabat), dan perlunya tata kelola pengawasan pascapenetapan. Artikel menutup dengan rekomendasi teknis bagi LKSA dan Pengadilan Agama untuk memastikan setiap tahap tetap berorientasi pada kepentingan terbaik anak.
