ITSBAT POLIGAMI ANTARA PENYELUNDUPAN DAN TEROBOSAN HUKUM
Oleh : Drs. H. Adnan Qohar, SH.,MH.
(Ketua Pengadilan Agama Nganjuk )
1. Pendahuluan
Nikah atau perkawinan dalam tataran definisi adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa) Lebih lanjut tentang tata cara, hukum, syarat rukun dan seluk beluk perkawinan telah diatur dalam undang undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Hukum perkawinan di Indonesia menganut asas seorang pria hanya mempunyai satu orang isteri atau asas monogami. Sebagaimana disebutkan dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Namun demikian, dalam hukum perkawinan di Indonesia itu sendiri tidak lantas melarang sepenuhnya seorang suami untuk berpoligami, poligami dibolehkan bagi seorang suami dengan syarat dan prosedur tertentu. Karena pada prinsipnya suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri, maka poligami atau seorang suami beristeri lebih dari seorang perempuan diperbolehkan apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan dan pengadilan telah memberi izin untuk berpoligami.[1]
[1] Ahmad Rofiq, Hukum Islam Di Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, Cet. III, 1998,hlm. 171.
selengkapnya KLIK DISINI