INTERVENSI ANAK DALAM PERCERAIAN
(Upaya Menekan Angka Perceraian dan Melindungi Hak Anak)
Oleh : Firman Wahyudi
Abstrak
Tingginya angka perceraian di Indonesia kadang membawa trend positif dan negatif. Trend positif dimaknai dengan bangkitnya kaum perempuan untuk membela hak-haknya sebagai isteri yang sering diperlakukan sewenang-wenang oleh suami sehingga perceraian adalah alternatif dan solusi terbaik. Sedangkan trend negatif yang muncul adalah perceraian merusak sebuah tatanan keluarga yang menimbulkan efek besar dalam kehidupan sosial-kemasyarakatan dan membawa dampak psikologis khususnya anak. Hukum hanya memandang persoalan perceraian dari kedua belah pihak suami-isteri saja, sedangkan anggota keluarga yang lain yaitu anak tidak dilibatkan. Padahal ranah keluarga itu terdiri dari suami-isteri dan anak. Anak memiliki hak dasar dalam keluarga dan juga memiliki hak intervensi untuk mencegah perceraian orangtuanya karena dialah korban utama dari perceraian itu sendiri. Diperlukan sebuah advokasi khusus untuk membela kepentingan dan hak anak dalam perceraian orangtuanya mengingat tingkat kecakapannya dalam bertindak hukum belum memadai. Dalam hal ini peran dan fungsi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sangat diperlukan dalam rangka memenuhi hak tersebut.
Selengkapnya KLIK DISINI
.