logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on . Dilihat: 303

Hakim Mengemban Tugas Yustisial, Manajerial Dan Tutorial

Oleh  A. Zahri
(KPA Pasuruan Jawa Timur)

 

1. Pendahuluan

Berdasarkan pengalaman puluhan tahun menjadi hakim, tugas dan fungsi hakim tidak hanya sekedar memeriksa dan mengadili suatu perkara melalui persidangan di pengadilan, namun lebih jauh dari itu karena jabatan hakim tidak hanya disandang saat dinas, tapi melekat secara individu. Dengan demikian, tepat apa yang dirumuskan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial mengenai Kode Etik dan Perilaku Hakim yang berlaku dalam kedinasan dan di luar kedinasan. Di sisi lain, dalam bingkai peraturan perundang-undangan dan sistem manajemen modern, hakim tentu memiliki tugas dan fungsi (TUSI) yang tidak tunggal, namun cenderung ganda sesuai jabatan dan kewenangannya. Bila tugas diartikan sesuatu yang harus dikerjakan atau tanggung jawab yang diemban, maka fungsi dimaknai suatu manfaat yang diperoleh oleh masyarakat, dalam pengertian sempit yakni pencari keadilan dan dalam pengertian yang luas yakni semua warga bangsa. Dengan demikian, TUSI hakim setidaknya ada 3 (tiga) bidang, yakni tugas yustisial, tugas manajerial dan tugas tutorial yang antara satu dengan lainnya saling berkelindan.


Selengkapnya


Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice