Hakim Mengemban Tugas Yustisial, Manajerial Dan Tutorial
Oleh A. Zahri
(KPA Pasuruan Jawa Timur)
1. Pendahuluan
Berdasarkan pengalaman puluhan tahun menjadi hakim, tugas dan fungsi hakim tidak hanya sekedar memeriksa dan mengadili suatu perkara melalui persidangan di pengadilan, namun lebih jauh dari itu karena jabatan hakim tidak hanya disandang saat dinas, tapi melekat secara individu. Dengan demikian, tepat apa yang dirumuskan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial mengenai Kode Etik dan Perilaku Hakim yang berlaku dalam kedinasan dan di luar kedinasan. Di sisi lain, dalam bingkai peraturan perundang-undangan dan sistem manajemen modern, hakim tentu memiliki tugas dan fungsi (TUSI) yang tidak tunggal, namun cenderung ganda sesuai jabatan dan kewenangannya. Bila tugas diartikan sesuatu yang harus dikerjakan atau tanggung jawab yang diemban, maka fungsi dimaknai suatu manfaat yang diperoleh oleh masyarakat, dalam pengertian sempit yakni pencari keadilan dan dalam pengertian yang luas yakni semua warga bangsa. Dengan demikian, TUSI hakim setidaknya ada 3 (tiga) bidang, yakni tugas yustisial, tugas manajerial dan tugas tutorial yang antara satu dengan lainnya saling berkelindan.
