logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3057

HAKIKAT MEDIASI DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA*

Oleh : Muntasir Syukri**

ABSTRAK

Alternatif penyelesaiansengketa (ADR)di luar pengadilan menjadi pilihan lain para pihak bersengketa, dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli. Mediasi sebagai salah satu bentuk ADR merupakan proses damai dengan menyerahkan penyelesaiannya kepada seorang mediator. Pengintegrasian mediasi kedalam proses peradilan telah diupayakan oleh Mahkamah Agung RI melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (PERMA Nomor 1 Tahun 2008). Perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama (PA) harus pula melalui proses mediasi, termasuk perkara perceraian yang mendominasi jumlah perkara yang diterima PA.


* Artikel ini telah dimuat pada majalah hukum Varia Peradilan No. 360 November 2015.

**Hakim Pengadilan Agama Bangil / Alumni Program Pasca Sarjana Universitas Airlangga Surabaya.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice