“HAKIKAT KOORDINASI DALAM MANAJEMEN PERADILAN”
Oleh : Lanka Asmar, S.HI, M.H
Hakim Pengadilan Agama Balige
A. PENDAHULUAN
Dalam menjalankan suatu roda organisasi peradilan dibutuhkan suatu manajemen yang baik. Prinsip manajemen adalah suatu kegiatan manajemen yang flexible atau tidak mutlak dan harus dapat digunakan dengan memperhatikan perubahan dan keadaan tertentu. Dasar hukum adanya manajemen organisasi peradilan diatur dalam pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang berbunyi “Organisasi, administrasi, dan financial Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung”. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa organisasi dan manajemen badan peradilan tentunya berada di bawah Mahkamah Agung RI.
selengkapnya KLIK DISINI
.