logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2969

“HAKIKAT KOORDINASI DALAM MANAJEMEN PERADILAN”
Oleh : Lanka Asmar, S.HI, M.H
Hakim Pengadilan Agama Balige


A.    PENDAHULUAN

Dalam menjalankan suatu roda organisasi peradilan dibutuhkan suatu manajemen yang baik. Prinsip manajemen adalah suatu kegiatan manajemen yang flexible atau tidak mutlak dan harus dapat digunakan dengan memperhatikan perubahan dan keadaan tertentu.   Dasar hukum adanya manajemen organisasi peradilan diatur dalam pasal 21 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang berbunyi “Organisasi, administrasi, dan financial Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung”. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa organisasi dan manajemen badan peradilan tentunya berada di bawah Mahkamah Agung RI.


selengkapnya KLIK DISINI


.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice