logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1959

FIQH DAN RELEVANSINYA DENGAN SEJUMLAH PERATURAN MENGENAI EKONOMI SYARIAH

Fahadil Amin Al Hasan, S.Sy., M.Si.

 

Abstrak:

Sifat jtihady, mukhtalaf fiih, tidak mengikat, variatif, beraneka ragam, dan terdapat perbedaan dari sana sini dalam topik yang sama merupakan sifat dan karakteristik dari fiqih. Hal ini ini berbeda dengan qonun atau peraturan yang terkodifikasi seperti undang-undang dan peraturan lainnya yang memiliki sifat mengikat danberlaku secara umum.  Oleh karena itu, seorang hakim harus mendahulukan qonun daripada fiqh. Namun karena persoalan dalam kajian ekonomi syariah belum semua terakomodasi dalam peraturan yang terkodifikasi (undang-undang), maka hakim pun tidak boleh berlepas dari turost atau kitab-kitab fiqih yang jumlahnya sangat banyak, baik fiqih klasik maupun fiqh kontemporer. Seorang hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Proses penggalian itu dapat dilakukan melai metode yang seringkali digunakan oleh DSN-MUI dalam memproduksi fatwanya, seperti: tahqiq al-manath, i’adat al-nzhar (Telaah Ulang), dan Tafriq al-Halal min al-Haram (memisahkan yang halal dari yang haram).


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice