logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2647

EFEKTIVITAS PANITERA PENGGANTI SEBAGAI PETUGAS INFORMASI DAN PENGADUAN

Oleh : Wawan Mulyawan, Lc.

A. PENDAHULUAN

Dalam pandangan sebagian orang, tugas panitera pengganti di pengadilan mungkin hanya terbatas pada, mendampingi hakim dalam persidangan serta mencatat jalannya proses persidangan. Padahal jika kita cermati dan amati lebih jauh, tugas seorang panitera pengganti cukup menentukan dalam sebuah proses persidangan, yang mana dalam hal ini, untuk menghasilkan sebuah putusan yang berkualitas guna memenuhi rasa keadilan bagi para pihak yang beracara di pengadilan. Tanpa adanya peran seorang panitera pengganti dalam sebuah persidangan, akan cukup sulit bagi hakim untuk membuat sebuah pertimbangan dalam putusan pengadilan yang komprehensif. Sebab, di tangan seorang panitera pengganti, peran hakim sangat terbantu oleh peran panitera pengganti untuk menyusun sebuah pertimbangan putusan yang baik.


[1] Calon Hakim Pengadilan Agama Tais, Peserta PPC III Pengadilan Agama Kabupaten Malang


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice