logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1634

e-Court Mahkamah Agung, Menuju Peradilan Modern

Oleh : Adeng Septi Irawan, S.H.*)

CPNS Calon Hakim Mahkamah Agung Satuan Kerja Pengadilan Agama Sukamara Kalimantan Tengah

e-Court atau yang lebih akrab dikenal dengan istilah peradilan elektronik merupakan sebuah terobosan baru yang diluncurkan oleh Mahkamah Agung di bidang administrasi pelayanan peradilan berbasis elektronik yang memanfaatkan kemajuan Teknologi Informasi (TI). Kemunculan pilot project ini tak bisa lepas dari keluarnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi di Pengadilan Secara Elektronik. Merespon perkembangan zaman yang semakin canggih di bidang teknologi informasi mungkin menjadi salah satu alasan mengapa Mahkamah Agung memunculkan model pelayanan baru tersebut.

e-Court ini mengatur mulai dari pengguna layanan administrasi perkara, pendaftaran administrasi perkara, pemanggilan para pihak, penerbitan salinan putusan, dan tata kelola administrasi. Pembayaran biaya perkara seluruhnya dilakukan secara elektronik/online saat mengajukan permohonan/gugatan perkara perdata, agama, tata usaha negara yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice