logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2851

Dualisme Kewenangan Pencatatan Perceraian antara Panitera PA dan Pegawai Pencatat pada KUAKec.[1]

Oleh Dr. Musthofa Sy., S.H., M.H.

(Wakil Ketua PA Giri Menang)[2]

Hakikat kewenangan pengadilan agama adalah menyelenggarakan peradilan.
Panitera merupakan jabatan fungsional untuk melaksanakan administrasi perkara.
Pencatatan perceraian dengan kewenangan menerbitkan akta perceraian tidak termasuk species kewenangan jabatan panitera, tetapi merupakan species kewenangan pegawai pencatat pada KUAKec. dan bagian urusan pemerintahan konkuren yang wajib. Kewenangan pengadilan agama bidang perkawinan inhaerent perceraian adalah menjalankan fungsi yudikatif dengan produk berupa putusan atau penetapan, sedangkan fungsi administratif bidang perkawinan merupakan kewenangan pemerintah.

1. Pendahuluan

Pengadilan agama merupakan salah satu penyelenggara kekuasaan kehakiman atau menyelenggarakan fungsi yudikatif yang produknya berupa putusan atau penetapan. Namun, masih ditemukan isu hukum kewenangan pengadilan agama menyelenggarakan pencatatan perceraian dengan kewenangan menerbitkan akta perceraian berdasarkan Pasal 84 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UU No. 50 Tahun 2009(UU Peradilan Agama) yang menegaskan bahwa kewenangan tersebut adalah kewenangan panitera pengadilan agama (yudikatif). Sisi lain, UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan UU No. 24 Tahun 2013 (UU Adminduk) mengatur bahwa kewenangan pencatatan perceraian merupakan ranah kewenangan pemerintah (eksekutif).


[1]Artikel ini merupakan bagian yang sudah dibahas dalam Disertasi penulis berjudul “Dualisme Kewenangan Pencatatan Perceraian” yang telah dipertahankan dalam Ujian Terbuka Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, 11 September 2015.

[2]Mulai tanggal 18 September 2015 sebagai Wakil Ketua PA Giri Menang Kelas II, sebelumnya bertugas di PA Malang Kelas IA.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice