logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 3179

DISTORSI SAKRALITAS PERNIKAHAN

Oleh : Drs. H. Abd. Salam, S.H.,M.H.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo

 

Pendahuluan

Bagi pekerja profesi hukum, program Tolk Shaw Jakarta Lawyer Club di TV One yang dipandu oleh Bang Karni Ilyas senantiasa menarik untuk disimak. Beberapa hari yang lalu acara ini membicarakan pasal dalam Draf Rancangan Hukum Pidana yang dianggap kontroversi, yaitu pasal tentang ancaman pidana bagi pasangan kumpul kebo atau hidup serumah tanpa nikah (samen leven).

Adanya perdebatan dan perbedaan pendapat pada acara tolk shaw tersebut adalah hal yang sudah biasa kita saksikan, tetapi yang tidak lazim bagi saya adalah munculnya pendapat yang menyatakan bahwa kumpul kebo atau hidup bersama tanpa ikatan nikah adalah hak asasi seseorang yang harus dilindungi, dengan alasan itu maka mereka meminta pasal yang mempidana kumpul kebo tersebut harus di delete dari RUUHP.

Maksud Pemerintah memasang pasal tersebut adalah hendak melindungi dan menegakkan Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang kini banyak dilanggar oleh warga negara bangsa yang berdasarkan Pancasila ini.  Karena dalam sejarah umat manusia dari sejak primitif sampai yang modern mengakui sucinya lembaga pernikahan, meskipun dengan cara berbeda-beda. Pengingkaran terhadap kesucian perkawinan dan prilaku menyimpang darinya, seperti free sex, prostitusi, homosek dan lesbian sepanjang sejarahnya tetap dianggap sebagai penyakit masyarakat atau patologi sosial yang harus dihilangkan.


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice