logo web

Dipublikasikan oleh Admin Badilag pada on . Dilihat: 195

Dispensasi Kawin: Celah Legalisasi Kekerasan Seksual terhadap Anak dalam Perspektif UU TPKS

Oleh: Fahmi Aziz, S.H.
(Kepaniteraan Hukum Pengadilan Agama Tangerang)

Perkawinan anak dibawah umur merupakan persoalan serius yang masih mengakar kuat dalam masyarakat Indonesia. Meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 telah menaikkan batas usia minimal perkawinan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, pada kenyataannya praktik perkawinan anak masih terus marak terjadi melalui celah hukum (legal loophole) berupa permohonan dispensasi kawin ke pengadilan. Dispensasi kawin pada dasarnya adalah pengecualian hukum, akan tetapi, dalam praktiknya justru sering kali digunakan untuk melegitimasi praktik perkawinan anak yang dilatarbelakangi oleh faktor budaya, ekonomi, maupun kehamilan di luar nikah.


Selengkapnya


 

Add comment

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice