logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2265

DISKRESI PIMPINAN PENGADILAN MENGENAI PENGANGKATAN

PELAKSANA HARIAN KETUA PENGADILAN

Oleh : Lanka Asmar, S.HI.M.H

(Hakim PA Balige)

A. PENDAHULUAN

Indonesia merupakan negara hukum (rechtstaat). Konsep negara hukum telah ada sejak zaman Yunani 2500 tahun yang lalu, yang dimunculkan pertama kali oleh Plato dengan karyanya Politea (the Republic), Politicos (the Stateman), dan Nomoi (the Law). Ide negara hukum pada bangsa Yunani muncul sebagai reaksi  terhadap kesewenang-wenangan penguasa pada waktu itu, sehingga ide negara hukum ini dapat dipahami sebagai antithesis kesewenang-wenangan penguasa tersebut. Demikian pula konsep negara hukum yang berkembang pada abad ke 17 dan 18, lahir  sebagai reaksi menentang kesewenang-wenangan raja yang berkuasa secara mutlak di Eropa pada zaman itu, yang dikembangkan oleh John Locke, Montesquieu dan Rosseau.[1]

John Locke mengeluarkan karya “Two Treaties of Civil Government” yang merupakan dasar pembenar Revolusi Inggris pada tahun 1688-1689.  Ide gagasan John Locke adalah gagasan persamaan kedudukan manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan, raja dan rakyat pada dasarnya memiliki  kedudukan yang sama sebagai ciptaan Tuhan.  Dengan kata lain, raja  tidak memiliki hak istimewa untuk memerintah rakyat. Sedangkan ajaran Montesquieu melahirkan doktrin pemisahan kekuasan yang lebih dikenal dengan asas “trias politica” (tiga cabang kekuasaan). Ajaran trias politica bertujuan menentang kekuasaan raja yang absolute dan apabila kekuasaan yudisial bersatu dengan kekuasaan legislative dan eksekutif kehidupan negara akan dihadapkan dengan pada pengawasan yang sewenang-wenang, karena hakim menjadi pembentuk Undang-undang, jika yudisial  bersatu dengan eksekutif, hakim akan berprilaku jahat dan kejam. Oleh sebab itu mesti ada  pemisahan kekuasaan negara.[2]


[1] Hotma P Sibuea, Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan dan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik, PT. Gelora Aksara Pratama, Jakarta, 2010, Hal. 8-11

[2] Ibid, hal. 22-25


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice