PERAN AKTIF HAKIM DALAM PERKARA PERDATA
Deskripsi Buku:
Penulis : Dr. H. Sunarto, S.H., M.H.[1]
Penerbit : Prenada Media Group
Tahun Terbit : 2019 (Cetakan Ketiga)
Dimensi : 15x23 cm; Xx, 298 hlm
Peresume : Muhammad Ismail, S.H.I (Hakim PA. Bajawa)[2]
Kata kunci : Hakim, Hukum, Peran, Asas dan Adil
Tugas hakim adalah menerima, memeriksa, mengadili serta menyelesaikan setiap perkara perdata yang diajukan kepadanya dan hakim berkewajiban membantu pencari keadilan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara hukum. Sejalan dengan hal itu maka salah satu landasan penting Negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Lembaga peradilan di Indonesia terdiri dari empat lingkungan peradilan yang memiliki struktur dan hierarki yang terdiri dari dua tingkat yaitu tingkat pertama berkedudukan di Kabupaten atau kota, dan tingkat kedua atau pengadilan tingkat ulangan atau tingkat banding berkedudukan di ibukota provinsi dan kesemuanya berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai badan peradilan tertinggi. Terdapat 2 (dua) kewenangan mengadili bagi lembaga peradilan yaitu wewenang mutlak (attributie van rechtsmacht) yang berfungsi mengatur pembagian kekuasaan antar badan peradilan dan wewenang relative (distributie van rechtsmacht) yang berfungsi mengatur pembagian kekuasaan antar pengadilan serupa.
[1] Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Non Yudisial
[2] Hakim Angkatan VIII (PPC Terpadu Angkatan III)
Selengkapnya KLIK DISINI