logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 4670

DERIVASI RAHN (GADAI) DALAM FIQIH MU’AMALAH KONTEMPORER

Oleh : Drs. H. Abd. Salam, S.H. M.H.[1]

Pendahuluan

Hukum asal segala bentuk muamalat adalah mubah; Kaidah yang terkenal al-ashl fi al-mu’ammalat al-ibahah, hatta yakuma ad-dalil ‘ala  at-tahrim/an-nahyi; Segala bentuk transaksi mu’amalah hukumnya halal kecuali jika terdapat nash yang melarang atau mengharamkannya. Walau begitu dalam Al-Qur-an kehalalan “jual-beli” dinyatakan secara eksplisit. Hal itu karena Al-Qur-an ingin membantah secara tegas (ta’ridh) klaim kaum Yahudi yang menyatakan bahwa jual-beli itu sama saja dengan riba.

….ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمۡ قَالُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡبَيۡعُ مِثۡلُ ٱلرِّبَوٰاْۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلۡبَيۡعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَوٰا….ۚ٢٧٥

“Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”. (Al-Baqarah: 275)

Term al-bay’ (jual beli) dalam ayat tersebut merupakan kata benda tunggal yang diawali dengan huruf alif dan lam (al-). Secara gramatika, apabila suatu kata benda tunggal, diawali huruf alif dan lam (al-) maka ia menjadi lafadz yang umum (‘am); Apabila lafadz itu umum, maka diartikan berdasarkan keumumannya, kecuali jika ada dalil yang menjadikannya bermakna khusus (khas). Oleh karena itu redaksi Al-Qur-an: “padahal Allah telah menghalalkan jual-beli” memberikan pengertian bahwa segala jenis jual-beli adalah halal; baik itu jual beli al-muqabadhah (ada uang ada barang), jual-beli ash-sharf (pertukaran mata uang), jual-beli as-salam (pesanan/inden; uang dahulu barang belakangan), maupun jual-beli al-muthlaq (barang dahulu uang belakangan); baik secara tunai (kontan) maupun utang (kredit); Baik secara nafidz (sah, berjalan, berlanjut, yakni yang langsung mengubah kepemilikan) maupun mauquf (digantungkan, yakni mengubah pemilikan setelah diperbolehkan); baik dengan tawar-menawar maupun tanpa tawar-menawar (saling percaya saja). Mencakup juga al-murabahah (jual beli dengan harga yang lebih tinggi daripada nilai modal), at-tauliyah (jual beli dengan harga jual sama seperti nilai modal). Al-wadhi’ah (jual beli dengan harga lebih rendah daripada nilai modal) atau muzayyah (jual lelang).[2] Karena demikian umumnya makna kata al-bay’ dalam bahasa arab, sehingga kata tersebut sepadan dengan keumuman kata mu’amalah.


[1] Ketua Pengadilan Agama Magetan

[2] Al-Qaradhawi, Dr. Yusuf, Al-Qawa’id Al-Hakimah Li Fiqh Al-Mu’ammalat, Dar Asy-Suruq, 2010, hal 12;


selengkapnya KLIK DISINI

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice