CATATAN PENTING DARI FORUM DISKUSI HUKUM PUTARAN KEDUA BADILAG DAN BIMTEK DI TANGERANG
Oleh: Drs. Cik Basir, S.H., M.H.I*
A. PENGANTAR
Satu di antara catatan penting yang mengemuka sejak dalam forum diskusi hukum putaran kedua di Badilag MARI hingga dalam forum Bimtek di Tangerang beberapa waktu yang lalu adalah berkaitan dengan upaya melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) dalam rangka mewujudkan tujuan hukum[1]. Berkaitan dengan hal tersebut salah satu pertanyaan yang mengemuka dalam konteksnya dengan upaya menemukan hukum (rechtsvinding), “apakah boleh hakim melakukan penafsiran terhadap ketentuan hukum acara (hukum formal) yang berlaku”.
Menjawab pertanyaan tersebut, Prof. Bagir Manan, selaku narasumber dalam forum diskusi tersebut menyatakan bahwa “hukum acara boleh saja ditafsirkan jika itu menjadi hambatan untuk menegakkan keadilan”.
* Penulis adalah Hakim pada Pengadilan Agama Lubuk Linggau (Sum-Sel)
[1] Diskusi hukum putaran kedua di Auditorium Badilag MARI dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2013 dengan tema seputar penemuan hukum, sedangkan Bimtek (bimbingan tehnis) Kompetensi Hakim dilaksanakan pada tanggal 27 s.d 30 Agustus 2013
selengkapnya KLIK DISINI
.