logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 4965

CATATAN PENTING DARI FORUM DISKUSI HUKUM PUTARAN KEDUA BADILAG DAN BIMTEK DI TANGERANG

Oleh: Drs. Cik Basir, S.H., M.H.I*

A.  PENGANTAR

Satu di antara catatan penting yang mengemuka sejak dalam forum diskusi hukum putaran kedua di Badilag MARI hingga dalam forum Bimtek di Tangerang beberapa waktu yang lalu adalah berkaitan dengan upaya melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) dalam rangka mewujudkan tujuan hukum[1]. Berkaitan dengan hal tersebut salah satu pertanyaan yang mengemuka dalam konteksnya dengan upaya menemukan hukum (rechtsvinding), “apakah boleh hakim melakukan penafsiran terhadap ketentuan hukum acara (hukum formal) yang berlaku”.

Menjawab pertanyaan tersebut, Prof. Bagir Manan, selaku narasumber dalam forum diskusi tersebut menyatakan bahwa “hukum acara boleh saja ditafsirkan jika itu menjadi hambatan untuk menegakkan keadilan”.

 


*   Penulis adalah Hakim pada Pengadilan Agama Lubuk Linggau (Sum-Sel)

[1] Diskusi hukum putaran kedua di Auditorium Badilag MARI dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2013 dengan tema seputar penemuan hukum, sedangkan Bimtek (bimbingan tehnis) Kompetensi Hakim dilaksanakan pada tanggal 27 s.d 30 Agustus 2013


selengkapnya KLIK DISINI


.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice