BUDAYA MELAYANI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS DALAM KONSEP ISLAM
Oleh : Syamsul Bahri, S.HI.
(Hakim Pengadilan Agama Soe)
Guna pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di setiap Lembaga peradilan, diperlukan komitmen dan tekad bersama untuk mewujudkannya. Salah satu poin mendasar yang bersentuhan langsung pada masyarat dalam pembangunan Zona Integritas adalah komitmen bersama mewujudkan “Budaya Melayani”.
Mengapa budaya melayani dipandang sangat begitu penting diterapkan di setiap instansi pemerintah? Karena budaya melayani merupakan dasar penilaian ataupun tanggapan pelanggan terhadap produk atau jasa yang diberikan. Bagaimana rasanya Ketika mengunjungi suatu kantor disambut dengan senyum ramah dan dilayani dengan lemah lembut? Serasa urusan kita, seketika itu selesai bukan? padalah kita belum menyampaikan maksud kedatangan kita ke kantor tersebut. Nah itulah budaya melayani yang perlu dibangun pada setiap Instansi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Bukan lagi zamannya sebuah instansi pemerintah, katakanlah Lembaga peradilan dirasa horror dan penuh was-was ketika dikunjungi.
Budaya melayani terdiri dari dua kata “budaya” dan “melayani” secara sederhana budaya adalah sesuatu yang sudah menjadi kebiasaan dan sukar dirubah sedangkan melayani adalah membantu menyiapkan (mengurus) apa-apa yang diperlukan seseorang (https://kbbi.kemdikbud.go.id/)
Selengkapnya KLIK DISINI