logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 1605

BILA PAKAR HUKUM MENGAMATIKACAMATA PAKAR HUKUM

Oleh : Hardinal

(Hakim Tinggi PTA Pekanbaru)

Bagi yang berkacamata dengan hipermetropy (mataplus), miopi (mata minus) atau astigmatisma (mata silinder), merupakan hal yang biasa baginya kalau mengamati sesuatu objek apapun jenisnya dengan menggunakan sebuah kacamata dalam bentuk dan ukuran tertentu. Bahkan untukmelihat kacamata yang lain yang berada di depannya juga menggunakan kacamata sehari-hari yang biasa ia pakai.

Lain halnya dengan seorang ahli pikir (filsuf)Yunani, Aristoteles (384 SM-322 SM)ia pernah bercanda bahwa ia memiliki “lima kacamata”;satu di antara kacamatanya yang limaitu adalah “Kacamata Khusus”. Kekhususannya adalah khusus untuk melihat empat kacamatanya yang lain (selain dari kacamata khusus).Bilamana keempat kacamata selain dari kacamatanya yang khusus tersebut hilang atau katakanlah salah letak, maka untuk mencarinya harus menggunakan“Kacamata Khusus”.Kalau tidak, ia tidak bisa menemukan kacamata yang hilang atau salah letak tadi, walaupun kacamata yang dicarinya jelas-jelas ada di depan matanya sendiri. Pertanyaannya, bagaimana kalau ternyata kacamata khususnya yang hilang atau salah tarok, dapatkah salah satu dari kacamatanya yang empat (selain dari kacamata khusus) dipakai dan digunakan untuk mencari “kacamata khusus” yang hilang atau salah tarok tersebut? Hingga kini belum terdeteksi jawabannya yang pasti dalam beberapa literatur yang ditelusuri yang berbicara mengenai hal yang diidentifikasi.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice