BERHARAP PEMERIKSAAN PERKARA PERMOHONAN IJIN DISPENSASI KAWIN YANG PROPORSIONAL
Oleh : Kusnoto, SHI, MH*
I. Permasalahan
Maksud yang mendasari ketentuan batas umur bagi seseorang diizinkan melangsungkan perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 adalah agar calon mempelai telah masak jiwa raganya supaya tujuan perkawinan dapat terwujud secara baik dan tidak berakhir dengan perceraian serta memperoleh keturunan yang sehat. Kemudian lebih lanjut mengenai batas umur itu ditentukan dalam pasal 7 ayat (1) Undang-Undang tersebut yaitu bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Selanjutnya dengan maksud agar tercapainya kemaslahatan keluarga dan rumah tangga maka ditegaskan pula dalam Pasal 15 Kompilasi Hukum Islam bahwa perkawinan hanya boleh dilakukan calon mempelai yang telah mencapai umur yang ditetapkan dalam pasal 7 UU Nomor 1 tahun 1974 yakni calon suami sekurang-kurangnya berumur 19 tahun dan calon isteri sekurang-kurangnya berumur 16 tahun.
Selanjutnya pemeriksaan syarat-syarat perkawinan maupun tidak adanya halangan perkawinan menurut hukum agama maupun ketentuan perundang-undangan yang berlaku dilaksanakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) selaku instansi yang berwenang untuk itu. Dalam jangka waktu tertentu setelah kehendak perkawinan diberitahukan, Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama memeriksa dengan teliti mengenai berbagai hal terkait diantaranya nama, umur, agama, pekerjaan, tempat kediaman calon mempelai dan nama istri atau suaminya terdahulu (bila salah seorang atau keduanya pernah kawin). Semua syarat dan rukun perkawinan telah diteliti oleh KUA dan hasil penelitiannya segera diberitahukan kepada calon mempelai atau orangtuanya.
selengkapnya KLIK DISINI