BEBERAPA PERMASALAHAN PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA
Oleh : Al Fitri, S.Ag., S.H., M.H.I.
(Hakim Pratama Utama Pengadilan Agam Manna)
1. Pendahuluan
Tidak dapat dipungkuri masih ada stigma dalam memahami Islam secara parsial yang diwujudkan dalam bentuk ritualisme ubudiyah semata dan mengasumsikan Islam tidak ada kaitannya dengan dunia perbankan, pasar modal, asuransi, deposito, giro, transaksi export import, dan sebagainya, bahkan ada anggapan Islam dengan sistem nilai dan tatanan normatifnya penghambat laju pertumbuhan ekonomi, sebaliknya kegiatan ekonomi dan keuangan akan meningkat dan berkembang jika free dari nilai-nilai normatif dan ketentuan syariah. Ini bentuk padangan sempit karena tidak memahami Islam secara kaffah. Menurut Saidus Syahar, Agama Islam bukan hanya Agama yang memberikan ajaran-ajaran untuk mempersiapkan manusia bagi kehidupan akhirat atau kehidupan kerohania belaka, tetapi mendorong manusia optimis dengan hidupnya sekarang yang bersifat materiil dan positif.[1] Islam adalah suatu cara hidup, way of life yang membimbing seluruh aspek kehidupan manusia,[2] dan bernuansa universal jika dipahami secara utuh dan totalitas dengan mengamalkan ajarannya, sehingga sadar atau tidak sistem ekonomi akan tumbuh dan berkembang dengan baik bila landasannya bertumpu pada nilai dan prinsip syariah, ketika diimplementasikan dalam aspek bisnis dan transaksi ekonomi.
[1] Saidus Syahar, Asas-Asas Hukum Islam, Alumni, Bandung, 1996, hlm. 148-149.
[2] Adiwarman A. Karim, Bank Islam Analisis Fiqih dan Keuangan, PT. Raja Grafindo, Jakarta, Edisi Ketiga, 2004, .hlm. 2.
selengkapnya KLIK DISINI