logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2101

AZAS ONSPLITBARE AVEU DALAM TEORI DAN PRAKTEK

Oleh : Teddy Lahati

(Hakim Pengadilan Agama Limboto)

  1. Pendahuluan
  2. Alat bukti tertulis atau surat
  3. Kesaksian
  4. Persangkaan-persangkaan
  5. Pengakuan
  6. Sumpah
  7. Keterangan ahli (expertise)
  8. Pemeriksaan setempat (descente)

            Penyelesaian perkara yang dilakukan oleh hakim tidak terlepas dari hukum pembuktian. Hukum Pembuktian adalah Keseluruhan aturan tentang pembuktian yang menggunakan alat bukti yang sah sebagai alatnya dengan tujuan untuk memperoleh kebenaran melalui putusan atau penetapan hakim.[1]

            Pada dasarnya pembagian alat bukti menurut Undang-Undang (BW, HIR dan Rbg) dalam hukum acara perdata terdiri atas :

            Pembahasan makalah ini dilatar belakangi adanya perbedaan dalam  praktek hakim terhadap beban pembuktian (bewijslats) : apakah kepada penggugat atau hanya kepada tergugat terhadap dalil-dalil yang dijawab oleh penggugat dengan bersyarat.


[1] Achmad Ali, dkk, Asas-Asas Hukum Pembuktian Perdata, Cet-1, Kencana; Jakarta 2012, halaman 23


Selengkapnya KLIK DISINI

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice