logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2074

APLIKASI  HAK PILIH DALAM BINGKAI NILAI-NILAI ISLAM

Oleh: H.A. Zahri, SH, M.HI

Hidup adalah pilihan. Maknanya bahwa dalam hidup dan kehidupan ini memilih dan dipilih adalah suatu keniscayaan. Keharusan memilih itu mulai dari hal-hal yang prinsip sampai pada sesuatu yang sepele. Memilih jalan hidup: mukmin atau kafir, surga atau neraka; sampai pada pilihan yang remeh temeh: warna baju, makanan kesukaan dsb.

Dalam kehidupan modern yang menjunjung kebebasan individu untuk berekpresi menyuguhkan pilihan yang semakin beragam. Hal yang semula harus kita terima apa adanya dan tabu untuk dipilih sekarang mengharuskan  kita memilih. Salah satu aspek kehidupan  yang menghadapkan  kita pada pilihan, bahkan telah ditetapkan sebagai hak konstitusiaonal adalah memilih pemimpin/wakil rakyat.

Sebagai warga negara yang beragama Islam, disamping terikat oleh hukum positif (hukum yang sekarang berlaku) juga terikat oleh nilai-nilai Islam yang paripurna dan universal. Paripurna karena aturan Islam serba meliputi dan mencukupi. Mengatur segala aspek kehidupan, baik aspek kehidupan pribadi maupun kehidupan bermasyarakat. Juga meliputi  segala bidang: sosial, budaya, hukum, ekonomi, politik, pertahanan keamanan,  pemerintahan, ketatanegaraan dsb. Universal, berlaku di semua tempat dan melintasi  zaman, tidak dibatasi teritorial suatu negara dan rentang waktu.


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice