APLIKASI HAK PILIH DALAM BINGKAI NILAI-NILAI ISLAM
Oleh: H.A. Zahri, SH, M.HI
Hidup adalah pilihan. Maknanya bahwa dalam hidup dan kehidupan ini memilih dan dipilih adalah suatu keniscayaan. Keharusan memilih itu mulai dari hal-hal yang prinsip sampai pada sesuatu yang sepele. Memilih jalan hidup: mukmin atau kafir, surga atau neraka; sampai pada pilihan yang remeh temeh: warna baju, makanan kesukaan dsb.
Dalam kehidupan modern yang menjunjung kebebasan individu untuk berekpresi menyuguhkan pilihan yang semakin beragam. Hal yang semula harus kita terima apa adanya dan tabu untuk dipilih sekarang mengharuskan kita memilih. Salah satu aspek kehidupan yang menghadapkan kita pada pilihan, bahkan telah ditetapkan sebagai hak konstitusiaonal adalah memilih pemimpin/wakil rakyat.
Sebagai warga negara yang beragama Islam, disamping terikat oleh hukum positif (hukum yang sekarang berlaku) juga terikat oleh nilai-nilai Islam yang paripurna dan universal. Paripurna karena aturan Islam serba meliputi dan mencukupi. Mengatur segala aspek kehidupan, baik aspek kehidupan pribadi maupun kehidupan bermasyarakat. Juga meliputi segala bidang: sosial, budaya, hukum, ekonomi, politik, pertahanan keamanan, pemerintahan, ketatanegaraan dsb. Universal, berlaku di semua tempat dan melintasi zaman, tidak dibatasi teritorial suatu negara dan rentang waktu.
selengkapnya KLIK DISINI
.