logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 4271

ANALISIS SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP KEBEBASAN BERKONTRAK DALAM PERJANJIAN BAKU

Arif Yudisaputro. SH., MH[1]

 

ABSTRAK

Asas kebebasan berkontrak pada perjanjian baku tidak sepenuhnya berlaku mutlak tampa batas, karena masih berpedoman pada Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata dan ketertiban umum. Karena  setiap  perjanjian standar pasti terdapat pihak yang posisinya lemah. Karena itu dalam diri para pihak yang berkontrak harus terdapat penghormatan terhadap hak masing-masing. Disinilah  tujuan utama teori dari Roscoe Pound dalam Sosial engineering adalah Interst Balancing. Karenanya, perkembangan asas kebebasan berkontrak yang mengarah kepada ketidakseimbangan kepentingan para pihak dibatasi oleh berbagai ketentuan yang bersifat pemaksa agar pertukaran hak dan kewajiban dapat berlangsung secara proporsional.

Kata kunci: Sosiologi Hukum, Kebebasan berkontrak, Perjanjian baku

 

PENDAHULUAN

Secara sosiologis, hukum merupakan refleksi dari tata nilai yang diyakini masyarakat sebagai suatu muatan hukum yang berlaku selayaknya mampu menangkap aspirasi masyarakat yang tumbuh dan berkembang bukan hanya bersifat kekinian, melainkan juga sebagai acuan dalam mengantisipasi perkembangn sosial, ekonomi dan politik dimasa depan pranata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara[2]. Demikian pula Soediman mendefinisikan hukum sebagai pikiran atau anggapan orang tentang adil dan tidak adil mengenai hubungan antar manusia[3].

Begitu juga dalam hukum perjanjian dalam implementasinya dalam kepentingan ekonomi bisnis, pada dasarnya perjanjian atau kontrak berawal dari suatu perbedaan atau ketidaksamaan kepentingan diantara para pihak[4]. Perjanjian atau Kontrak bisnis biasanya berawal dari perbedaan kepentingan yang mencoba untuk dipertemukan dalam suatu kontrak yang disatukan dalam bentuk klausul-klausul dengan perangkat hukum yang mengikat para pihak tersebut.


[1] Staf Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Agama D.I Yogyakarta

[2]Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum: Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Toko Agung Tbk, Jakarta, 2002, hal 2.

[3] Esmi Warassih, Pranata Hukum Sebuah Telaah Sosiologis,Semarang 2005, Hal 21

[4] Agus Yuda Hernoko, Hukum Perjanjian, Lakbang  Mediatama, 2008.  Hal 1.


Selengkapnya KLIK DISINI

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice