ANALISIS DAN PROBLEMA HUKUM SIDANG SATU ATAP PADA PENGADILAN AGAMA
OLEH : LA SURIADI
PTA. AMBON
PENDAHULUAN
Upaya yang sedang dilakukan oleh MA dalam hal ini Badilaq terhadap pelaksanaan sidang satu atap pada Pengadilan Agama terus dilakukan dalam rangka membantu masyarakat miskin terkait perkara isbat nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama. Ide serta gagasan yang diprogramkan Badilaq ini , sebagai program prioritas yang telah dirintis oleh para pemikir, cendikiawan dan perancang yang ada di MA baik yang sudah memasuki purnabakti maupun yang masih aktif sebagai pejabat. Kerja sama yang telah dibangun bersama AIPJ sebagai penyandang dana program ini, tentu direspon jajaran peradilan. Namun oleh karena program ini baru dalam dunia peradilan, sehingga perlu persiapan matang oprasionalnya serta teknis pelaksanaannya baik sebelum dan sesudah proses persidangan.
Muncul wacana in kracht yang juga menjadi bahan diuskusi. Terkait dengan itu masalah penetapan isbat nikah yang menjadi salah satu kewenangan Pengadilan Agama, selama ini masih menjadi kajian dan analisa hukum terutama pasal 7 ayat (3) huruf a, b, c, d dan e KHI yang belum sejalan dengan UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan UU nomor 32 tahun 1954 tentang pencatan nikah dan PP nomor 9 tahun 1975.
selengkapnya KLIK DISINI
.