logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2878

AKTA KELAHIRAN SEBAGAI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ANAK

Oleh: Alimuddin, SHI, MH.[1]

 

PROLOG

Data yang disampaikan oleh PBB (melalui Pusat Hak Asasi Manusia di Swiss) dan UNICEF, bisa menjadi acuan awal tentang luasnya persoalan yang dihadapi oleh anak, dan juga besarnya tugas dan kewajiban yang terletak pada pundak orangtua, guru, pemerintah dan masyarakat untuk membantu anak untuk keluar dari kesulitan yang mereka hadapi. Dalam laporannya, PBB menyebut  bahwa ada 100 juta anak bekerja berat, terlibat dalam kejahatan, pelacuran, mengemis; 50 juta bekerja di tempat yang tidak aman dan sehat; 120 juta anak usia 6-11 tahun tidak sekolah; 3,5 juta meninggal setiap tahun karena penyakit; 155 juta anak di bawah usia lima tahun hidup dalam kemiskinan absolut; dan jutaan anak dieksploitasi secara seksual, dan menjadi korban penyalahgunaan narkotika. UNICEF pernah mengeluarkan laporan, di dalam mana disebutkan bahwa 130 juta anak di negara berkembang tidak memiliki akses terhadap pendidikan dasar; 250 juta anak di negara berkembang bekerja dalam lingkungan yang berbahaya dan eksploitasi; dan 250 juta anak di dunia hidup dalam situasi berbahaya dan genting.[2]

Gambaran yang kurang lebih sama juga terdapat di Indonesia. Di negeri ini terdapat kurang lebih 2 juta pekerja anak usia 10-14 tahun, 2,7 juta anak terlantar usia 6-18 tahun, lebih 50 ribu anak jalanan, 10 juta balita penderita busung lapar.[3] Keadaan yang memprihatinkan mengiringi kondisi buruk di atas, yaitu fakta bahwa pelanggaran terhadap hak-hak anak menunjukkan gejala berulang di belahan dunia. Pelanggaran itu muncul dalam berbagai bentuk, misalnya penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi, penghilangan paksa, buruh anak, di samping menjadi pengungsi sebagaimana disebutkan di atas baik karena perang saudara maupun bencana alam. Belum lagi kelaparan dan kekurangan gizi yang menyebabkan kematian mencapai 40.000 anak pertahun.[4]

 


[1] Hakim Pengadilan Agama Pandan/ Redaktur Majalah Digital Peradilan Agama.

[2] Konvensi Hak Anak: Panduan Bagi Jurnalis, LSPP dan The Asia Foundation, USAID, Maret 2000, halaman 5-6.

[3] Saifuddin, "Akses Kepada Keadilan Bagi Anak," dalam Kanun Jurnal Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, No.54 Tahun XIII, Agustus 2011, halaman 72.

[4] Javaid Rehman, International Human Rights Law: A Practical Approach, London, Pearson Education, halaman 376.


selengkapnya KLIK DISINI

.

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice