logo web

Dipublikasikan oleh Iwan Kartiwan pada on . Dilihat: 2459

Zona Integritas Mahkamah Agung, antara Evidence, Realita dan Asa

Oleh: Sahram[1]

Pemerintah Indonesia tidak henti-hentinya menggaungkan reformasi birokrasi agar tercipta pemerintahan yang bersih (Good Governance) dan terwujudnya pelayanan publik yang prima[2], karena berdasarkan data dari Corruption Perceptions Index (CPI) 2017 Indonesia masih di posisi stagnan dengan nilai 37 yang artinya tingkat korupsi masih di zona merah[3].

Untuk meminimalisir[4] keadaan yang sudah mendarah daging ini maka segala program telah diluncurkan pemerintah lewat Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) yang salah satunya adalah Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wiayah Birokrasi, Bersih Melayani (WBK/WBBM).

Melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM, pemerintah memberikan acuan dan pedoman kepada pimpinan kementrian dan lembaga (K/L) serta pemda terhadap apa yang harus dikerjakan agar tercipta sebuah zona harapan yaitu zona integritas.


[1] Calon Hakim PA Pringsewu/Tanggamus

[2] Menpan.go.id

[3] Transparancy.org

[4] Membasmi semua rasanya butuh waktu yang sangat lama atau paling tidak manusianya harus diganti robot, pen.


Selengkapnya KLIK DISINI


 

 

Hubungi Kami

Gedung Sekretariat MA (Lt. 6-8)

Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat

Telp: 021-29079177
Fax: 021-29079277

Email Redaksi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Email Ditjen : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Lokasi Kantor

 Instagram  Twitter  Facebook

 

Responsive Voice