WISUDA PURNABAKTI SEBUAH PENGHORMATAN SEKALIGUS IBRAH
Oleh: H. A. Zahri, S.H, M.HI
(Ketua Pengadilan Agama Trenggalek Jatim)
A. Pendahuluan
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Wisuda diartikan peresmian atau pelantikan yang dilakukan dengan upacara khidmat. Definisi lain menyebutkan bahwa wisuda adalah upacara peneguhan atau pelantikan bagi seseorang yang telah berhasil menempuh jenjang pendidikan tertentu. Atau lebih spesifik wisuda diartikan proses akhir dalam rangkaian kegiatan akademik pada perguruan tinggi dalam bentuk prosesi pelantikan atau pengukuhan melalui rapat senat terbuka. Yang jelas bukan plesetan dari bahasa Sunda,wilujeng susah damel, yang artinya adalah selamat bekerja atau plesetan dari bahasa Jawa wis=udah, yasudah.
Semula prosesi wisuda yang kita kenal hanya di dunia kampus. Wisuda merupakan penanda kelulusan mahasiswa yang telah menempuh masa belajar pada suatu perguruan tinggi pada jenjang tertentu. Tradisi wisuda di dunia kampus telah memiliki aturan baku, mulai tata tempat, tata acara dan tata penghormatan sehingga terkesan khidmat bahkan sakral. Tempat duduk civitas akademika (rektor, pembantu rektor, dekan dan wisudawan/mahasiswa), undangan VIP, undangan orang tua wisudawan dll diatur sedemikian rupa. Manual acara atau prosesi wisuda dengan tata urutan yang baku, demikin pula busana yang dipakai punya aturan khusus sesuai kedudukannya.
Selengkapnya KLIK DISINI