VERSTEK YANG TIDAK SEDERHANA LAGI
Oleh: Drs. H. Abd. Salam, SH. M.H.
(Wakil Ketua Pengadilan Agama Mataram)
Pendahuluan
Berdasarkan pengalaman penulis bertugas di beberapa Pengadilan Agama, dalam memeriksa perkara verstek, muncul beragam pendapat yang tentunya bermula penafsiran terhadap pasal perundangan yang mengatur mengenai masalah verstek ini.
Menjadi menarik ketika ditinjau dari perspektif sisi hukum acara yang merupakan instrumen hukum publik (public recht instrumentarium) yang harus dipahami secara seragam atau sama. Penafsiran-penafsiran terlalu jauh terhadap hukum acara nyaris harus dihindari, agar ketentuan yang bersifat mengikat bagi hakim, pengacara dan semua pihak tidak terlalu menyimpang jauh sehingga terkesan tidak ada kepastian hukum. Hal tersebut jelas menyalahi prinsip hukum publik. Dengan lain kata, semua pihak yang terlibat dalam penegakkan hukum (hakim, jaksa, polisi, pengacara dan pencari keadilan) dalam memahami hukum acara haruslah sama, jika tidak maka hilanglah sifat hukum acara sebagai hukum publik.
Tentu akan menimbulkan pertanyaan besar, apabila untuk permasalahan yang seharusnya sama, ternyata tidak sama penerapannya di tempat lain. Kesan lebih jauh seakan-akan tidak ada standart hukum yang sama (unified lagal fram work) dalam lembaga peradilan. Karena bukankah mengenai hukum acara tersebut dilekatkan prinsip kepastian hukum, akan berbeda ketika perbedaan itu terjadi pada ranah hukum materiil, karena pada hukum materiil akan sangat tergantung pada budaya hukum dan tidak semata pada substansi dan stuktur hukum dalam menilai rasa keadilannya.
Selengkapnya KLIK DISINI