URGENSI SISTEM HUKUM DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF PEMBENTUKAN HUKUM NASIONAL
YANG BERFALSAFAH PANCASILA
Oleh : Drs. H. Trubus Wahyudi, SH., MH.
( Hakim Tinggi PTA Banten & Peserta Program Doktor ( S3) Ilmu Hukum(PDIH)
Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA)Semarang)
A. Latar Belakang
Paradigma Sistem Hukum Indonesia pada hakekatnya merupakan suatu system, yang terdiri dari unsur-unsur atau bagian-bagian yang satu sama lain saling berkaitan dan berhubungan untuk mencapai tujuan yang didasarkan pada UUD l945 dan dijiwai oleh falsafah Pancasila.
Pancasila dalam kerangka teori ilmu hukum menempati posisi ganda. Pertama, Pancasila merupakan perwujudan dari cita hukum dan kesadaran hokum bangsa Indonesia yang tumbuh dan lahir dari runtutan pandangan hidup serta cita moral mereka. Jika runtutan itu ditarik kebelakang, akan terlihat hamparan religiusitas social yang meracik pandangan hidup dan cita moral tersebut. Dengan demikian, cita hukum dan kesadaran hukum bangsa Indonesia tidak dapat terlepas dari potensi nilai religiusitasnya. Bahkan warna keislaman dalam cita hokum dan kesadaran hukum menjadi condicio sine quanon.
selengkapnya KLIK DISINI